Langsung ke konten utama

Pertemuan Minggu Keempat Belas PKn - Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan lewat RUU KIA

 Assalamu'alaikum, Wr, Wb

Nama                          : Putri Nabila Fachrennisa

Kelas / NIM               : 2B / 11210541000078

Prodi                          : Kesejahteraan Sosial

Mata Kuliah             : PKn

Dosen Pengampu     : Drs. Study Rizal, LK, MA

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan lewat RUU KIA

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220613190212-32-808496/puan-dorong-cuti-ibu-hamil-jadi-6-bulan-lewat-ruu-kia

CNN Indonesia | Senin, 13 Juni 2022, 19:07 WIB 


Bismillahirrahmanirrahiim...

Halo teman-teman! Pada minggu keempat belas dalam pertemuan catatan blog ini saya kembali menuliskan sebuah berita baru serta menguraikan tanggapan saya terhadap pemberitaan yang disajikan oleh media online yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. 

Berita yang saya kutip selanjutnya adalah diambil dari kanal berita milik CNN Indonesia. Adapun di bawah ini adalah penjelasan singkat dari berita tersebut serta tanggapan saya atas berita, "Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Lewat RUU KIA".

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). 

Sebelumnya, penetapan masa cuti ibu hamil hanya sebatas 3 bulan saja, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.  Lewat RUU KIA ini jangka waktu cuti ibu hamil akan memperoleh 6 bulan, sementara bagi ibu kerja yang mengalami keguguran memperoleh masa istirahat selama 1,5 bulan. 

Puan menyatakan RUU ini dirancang untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Menurutnya, seorang ibu yang  bekerja wajib dan berhak mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya  selama waktu kerja berlangsung. 

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam, bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil tetap harus memperoleh gaji dan jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin (13/6).

Selain mengatur batas masa cuti ibu hamil, jaminan gaji dan jaminan sosial perusahaan, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan. Pada 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapatkan gaji penuh, lalu di bulan keempat upah gaji dibayarkan sebanyak 70 persen. Pengaturan ulang masa cuti hamil dinilai penting oleh Puan untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

RUU KIA ini memiliki keterkaitan erat juga dengan edukasi kesehatan sistem reproduksi, upaya penurunan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik. 

Pembahasan kesepakatan RUU KIA untuk menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022) kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan. 

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. 

Atas RUU KIA ini sangat ditekankan penyelenggaraan kesejahteraan bagi ibu dan anak secara terarah,terpadu, dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, haruslah menjadi upaya bersama bagi para pemegang kepentingan di pemerintahan serta masyarakat guna memenuhi hak kebutuhan dasar ibu dan anak.

Ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, diantaranya adalah pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakukan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum. Dan juga memperoleh hak dari rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi dari tempatnya bekerja.

Puan, mengingatkan masa waktu 1.000 hari pertama (HPK) yang salah akan berpengaruh besar pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. 

"Dengan adanya RUU KIA ini menjadi harapan bagi seluruh kaum perempuan dan anak-anak bangsa Indonesia agar mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bangsa tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesai akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan dari sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelas Puan.

  • Tanggapan penulis
Saya sangat senang menyambut datangnya berita upaya penyelenggaraan kesejahteraan bagi ibu dan anak melalui RUU KIA tentang masa cuti ibu hamil yang berubah menjadi 6 bulan, yang mana hal baik tersebut masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2022. Sebab apa yang dikatakan oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, benar apa adanya, untuk menciptakan dan menjamin SDM yang bermutu dan berkualitas haruslah diperhatikan sejak dini, bahkan sejak bayi masih dalam kandungan. 

Dalam keterlibatanya di ruang publik sama halnya dengan kaum laki-laki, perempuan juga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi, seperti hak memperoleh rasa aman dan nyaman, hak untuk tidak didiskriminasi, hak untuk tidak mendapatkan segala bentuk kekerasan. 








Komentar