Langsung ke konten utama

Pertemuan Minggu Ketujuh PKn - Pelaku Klitih yang Tewaskan Seorang Pelajar di Yogyakarta Diringkus

 Assalamu'alaikum Wr, Wb

Nama                       : Putri Nabila Fachrennisa 

Kelas / NIM            : 2B / 11210541000078

Prodi                        : Kesejahteraan Sosial

Mata Kuliah            : PKn

Dosen Pengampu    : Drs. Study Rizal, LK., M.Ag 

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pelaku Klitih yang Tewaskan Seorang Pelajar di Yogyakarta Diringkus

Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/485030/pelaku-klitih-yang-tewaskan-seorang-pelajar-di-yogyakarta-diringkus

Penulis: Ardi Teristri | Nusantara

Mediaindonesia.com - Senin, 11/04/2022, 20:58 WIB


Bismillahirrahmanirrahiim...

Halo teman-teman! Di minggu ketujuh pertemuan catatan blog ini saya kembali hadir menyapa teman-teman dan menguraikan tanggapan saya terhadap pemberitaan yang disajikan media online yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial.

Berikut ini adalah penjelasan singkat dari berita tersebut serta tanggapan saya atas berita, "Pelaku Klitih yang Tewaskan Seoran Pelajar di Yogyakarta Diringkus".

POLDA DIY menangkap lima orang yang diduga pelaku tindak kekerasan di jalanan (klitih) yang menewaskan D, seorang siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Minggu (3/4) lalu. Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti.

Penangkapan kelima orang diduga pelaku tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimun Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polres Bantul, jelas Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kelimanya diduga menjadi pelaku kasus penganiayaan di Rejowinangun, Kotagede yang menewaskan korban.

Adapun kelima tersangka adalah FAS alias C (18) masih berstatus pelajar, AMH alias G (19) berstatus mahasiswa, MMA alias F (20) dan HAA alias B (20) yang berstatus mahasiswa, serta RS alias B (18) berstatus sebagai pelajar.

"Modus operandi, pelaku menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gir motor, kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri," kata Ade Ady.

Barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie warna abu-abu, satu sepeda motor NMax, satu sepeda motor merek Honda Vario, dan gear diameter 2 cm dan 1 buah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm.

"Para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 5 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ade Ary menambahkan.

Menanggapi berita di atas sangat disayangkan bahwa pelaku penganiaayaan yang direncanakan oleh lima orang diduga pelaku merupakan orang-orang dengan usia yang masih terbilang muda. Usia di mana mereka seharusnya hanya fokus menggapai impian dan bergaul dengan cara yang baik. 






Komentar