Langsung ke konten utama

Pertemuan Minggu Pertama PKn - Kemensos Beri Bantuan bagi Anak Pengidap Spondilitis Tuberculosis

 Assalamualaikum, Wr. Wb

Nama                       : Putri Nabila Fachrennisa 

Kelas / NIM            : 2B / 11210541000078

Prodi                        : Kesejahteraan Sosial

Mata Kuliah            : PKn

Dosen Pengampu    : Drs. Study Rizal, LK., M.Ag 

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kemensos Beri Bantuan bagi Anak Pengidap Spondilitis Tuberculosis

Sumber: https://kemensos.go.id/kemensos-beri-bantuan-bagi-anak-pengidap-spondilitis-tuberculosis

Penulis: Humas Balai Nipotewe Palu | Editor: David Myoga

Penerjemaah: Karlina Irsalyana

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial > Palu, 14 Februari 2022


Bismillahirrahmanirrahiiim...

Halo teman-teman! Pada semester genap ini Saya hadir kembali untuk menuliskan sebuah catatan mingguan yang pertama. Catatan mingguan ini berisi tanggapan saya terhadap pemberitaan di media online tentang kesejahteraan sosial.

Berikut adalah penjelasan singkat dari berita tersebut serta tanggapan Saya atas berita, "Kemensos Bagi Bantuan bagi Anak Pengidap Spondilitis Tuberculosis".

Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai "Nipotewe" Palu melakukan respon kedaruratan kepada anak bernama Dinda. Dinda yang mengidap penyakit paru-paru dan pembengkakan pada tulang belakang akibat kecelakaan yang dialami Dinda delapan bulan silam. 

Dinda yang sedang asyik bersepeda diserempet motor yang membawa rumput. Dinda terlempar dan tertimpa sepedanya. Keluarga hanya mampu melakukan pengobatan tradisional karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan melakukan pengobatan di rumah sakit.

Balai "Nipotewe" bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong melakukan pendampingan kepada Dinda dan keluarganya berupa pemenuhan gizi penunjang. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi dengan jaminan kesehatan melalui APBD. 

Pada Rabu (9/2/2022), Dinda dirawat di RSUD Anuntalako Parigi Moutong. Berdasarkan hasil rontgen, pihak RSUD Anuntalako menyatukan perlu dilakukan operasi dan harus dirujuk ke Palu.

Pada Minggu (13/2/2022), Dinda dirujuk ke RSUD Undata Palu. Petugas Balai "Nipotowe" melakukan asesmen kepada petugas medis yang menangani Dinda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinda mengidap Spondilitis Tuberculosis Spondilitis Tuberculosis merupakan infeksi pada tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri penyebab TBC. Saat ini belum dapat dilakukan operasi karena menunggu hasil CT Scan.

Menurut saya berita di atas adalah berita yang termasuk dalam ruang lingkup Kesejahteraan Sosial. 

Mengapa demikian karena pengertian kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.  

Hal ini berarti setiap manusia yang termasuk dalam kewarganegaraan berhak untuk dapat terpenuhi kebutuhan penunjang hidupnya agar tercapai pada level sejahtera, sehingga mereka dapat melaksanakan fungsi pada lingkungan sosialnya. Dapat dikatakan sejahtera apabila manusia itu sendiri dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan berbagai usaha yang dijalaninya.

Jika melihat kasus yang dialami oleh Dinda dengan kondisi kesehatan yang ia miliki tentu saja hal tersebut akan menghambat mobilitas sosialnya dan mempengaruhi fungsinya di dalam lingkungan sosial. Dikhawatirkan dengan penyakit paru-paru dan Spondilitis Tuberculosis yang dideritanya itu akan menyusahkan Dinda dalam usahanya untuk memenuhi kesejahteraan hidupnya di masa depan. Bahkan di masa yang sekarang bisa saja ia tidak hanya mengalami kekurangan kesehatan fisik tetapi juga kesehatan mental akibat bullying dari perbedaan diri Dinda dengan anak-anak lain yang sehat.

Penting lembaga pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia bertanggung jawab aktif sebagai fasilitator pemangku jabatan untuk memberikan pertolongan dan rehabilitasi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan supaya tercapainya tujuan rakyat Indonesia yang sejahtera secara adil. Sesuai dengan mandat Pancasila pada sila ke-lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Komentar