Assalamu'alaikum Wr, Wb...
Nama : Putri Nabila Fachrennisa
NIM / Kelas : 11210541000078 / 1B
Prodi : Kesejahteraan Sosial
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen Pengampu : Drs. Study Rizal, LK, M.A
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi | UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Fenomena Anak Kecil Sudah Bawa Motor, Jangan Dibenarkan
Penulis: Gilang Satria | Editor: Azwar Ferdian
Kompas.com | 31/08/2021, 14:21 WIB
Bismillahirrahmanirrahiim...
Halo teman-teman! Pada kesempatan yang berharga ini, Saya akan kembali menuliskan sebuah tanggapan atas pemberitaan online, sebagai catatan mingguan Saya yang kesepuluh di blog ini,
Sesuai dengan headline berita di atas, Saya akan menjelaskan singkat saja isi berita itu yang berjudul, "Fenomena Anak Kecil Sudah Bawa Motor, Jangan Dibenarkan."
Fenomena anak mengendarai sepeda motor di bawah umur merupakan masalah sosial dan hukum yang sedari dahulu telah ada. Anak-anak yang mengendarai kendaraan motor sebelum usia 17 tahun termasuk perilaku yang melanggar hukum karena belum cukupnya usia mereka untuk memiliki SIM dan kondisi mental psikologis anak yang belum stabil.
"Dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya," kata Budiyanto, Selasa (31/11/2021). Padahal menurut hasil analisa dan evaluasi mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, membiarkan anak di bawah umur membawa motor bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena orang tua wajib melindungi keselamatan anak. Menurutnya, fenomena ini menjadi masalah sosial karena anak-anak tersebut berada di jalan umum. Dan masyarakat seperti menormalkan atau membenarkan hal tersebut.
Melihat fenomena ini Saya berpandangan bahwa hal tersebut memiliki hubungan dengan bidang Kesejahteraan Sosial. Mengapa demikian? Karena cukup berbahaya bagi keselamatan anak di bawah umur yang berkendara tanpa memerhatikan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Berkendara di jalan umum harus dilakukan dengan tertib lalu lintas, dan penuh tanggung jawab. Namun, anak-anak (khususnya bagi yang baru bisa mengendarai sepeda motor) kondisi psikologis mereka sedang senang-senangnya bepergian dengan motor tanpa memerhatikan safety ride yang benar. Seperti yang telah disebutkan di atas, adrenalin mereka kerap kali berkendara motor dengan cara yang ugal-ugalan, tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, dan sebagainya.
Kondisi mental psikologis anak-anak dinilai belum cukup matang untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi di jalan. Dan tidak sedikit pula kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada anak-anak di jalan, bahkan sampai memakan korban jiwa.
Tentu saja hal tersebut masuk ke dalam ranah sosial karena ada hal yang menyimpang pada kehidupan soisal di masyarakat yang dapat mengancam keselamatan nyawa seseorang sebagai akibat dari berkendara lalu lintas. Selain itu termasuk ke ranah hukum karena adanya pelanggaran peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan. Sebaiknya, orang tua tidak menormalisasikan anak-anaknya untuk membawa motor kemanapun anaknya pergi. Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk menjaga keselamatan anak-anaknya. Melihat hal ini pula, diharapkan masyarakat dapat membantu dalam menanggulangi masalah sosial ini dengan memberikan bantuan yang bersifat preverentif terhadap penyimpangan sosial.
Komentar
Posting Komentar