Langsung ke konten utama

Pertemuan Minggu Ke Tiga Belas Pancasila - Polisi Tangkap Buronan Mutilasi Ojol Bekasi

 Assalamu'alaikum wr, wb...

Nama                       : Putri Nabila Fachrennisa

NIM / Kelas             : 11210541000078 / 1B

Prodi                        : Kesejahteraan Sosial

Mata Kuliah            : Pancasila

Dosen Pengampu   : Drs. Study Rizal, L.K,. M.Ag

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi / UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Polisi Tangkap Buronan Kasus Mutilasi Ojol Bekasi

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211130085658-12-727724/polisi-tangkap-buronan-kasus-mutilasi-ojol-bekasi

(dis/bmw) 

CNN Indonesia Selasa, 30 November 2021|09.30 WIB


Bismillahirrahmanirrahiim...

Halo teman-teman! Di catatan mingguan yang ke tiga belas ini, Saya akan menuliskan sebuah tanggapan pemberitaan online yang berkaitan dengan masalah Kesejahteraan Sosial. 

Berikut adalah penjelasan singkat dari berita tersebut serta tanggapan Saya atas berita, "Polisi Tangkap Buronan Mutilasi Ojol Bekasi. "

Sebuah jasad yang telah dimutilasi ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu (27/11/2021). Diketahui bahwa jasad korban berprofesi sebagai driver ojol berinisial RS. 

Pada hari Minggu (28/11) malam, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial ER di kediamannya, di Tambun terkait kasus mutilasi ojol yang dilakukannya. ER dinyatakan sempat buron sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. 

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Aris Timang menuturkan bahwa ER tidak turut serta untuk memutilasi jasad korban. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap. 

"Dia hanya ikut memegang korban. Pas eksekusi itu dia ikut memegang. Setelah korban meninggal pergi, dia tidak ikut memotong," ujar Aris. 

Dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi ini diketahui bahwa motif kedua tersangka melakukan pelanggaran ham tersebut disebabkan pelaku sakit hati dengan korban. 

Tersangka FM mengaku sakit hati lantaran korban pernah menghina dia dan istrinya. Sedangkan, tersangka MP mengaku sakit hati karena pernah dihina dan almarhum istrinya pernah dicabuli oleh korban. 

Tanggapan Saya terhadap peristiwa seperti yang telah terjadi di atas adalah menandakan bahwa orang akan bertindak di luar nalar jika ia sudah merasa sakit hati. 

Sebagai manusia sudah seharusnya kita bertutur kata dan berperilaku dengan bijak, jangan berperilaku yang akan menyakiti hati orang lain.  Sungguh berbahaya jika seseorang sudah mengalami penyakit hati karena akan membekas pada hati seseorang. 

Hilangnya nyawa seseorang juga merupakan tindakan yang melanggar hak untuk hidup seseorang. Tidak dibenarkan jika seseorang merasa sakit hati maka ia boleh membunuhnya. Bagaimanapun juga kita sebagai manusia tidak boleh saling melukai baik itu melukai dalam jiwa maupun fisik. 

Kasus ini juga termasuk ke dalam ruang lingkup kesejahteraan sosial karena pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Bagaimana jika korban merupakan tulang punggung keluarga? Bagaimana jika ia satu-satunya yang harus menafkahi keluarganya? Jika ia meninggal maka siapa yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya? 

Sehingga dengan begitu yang ada semakin terpuruk juga tingkat kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi. Jika korban (RS) mau bertemu langsung dengan pelaku (ER, FM, dan MP) dan secara bertanggungjawab meminta maaf atas perbuatan yang dilalukannya dulu, bisa saja korban RS tidak akan dibunuh oleh ketiga pelaku pembunuhan. 














Komentar