Pertemuan Minggu Keenam Pancasila - Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Nama : Putri Nabila Fachrennisa
NIM / Kelas : 11210541000078 / 1B
Prodi : Kesejahteraan Sosial
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen Pengampu : Drs. Study Rizal, LK,. M.Ag
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi / UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Republikasi dari ProjectMultatuli.org | Oleh: Eko Rusdianto, Editor: Fahri Salam
Dari Kompas dengan editor: Bayu Galih
Kamis, 08 Oktober 2021 | 09.21 WIB
Bismillahirrahmanirrahiim...
Halo teman-teman! Bertemu kembali dengan saya pada blog mingguan yang keenam ini. Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menanggapi terhadap pemberitaan online yang memiliki keterkaitan hubungan dengan ilmu Kesejahteraan Sosial.
Baru-baru ini warga net dikejutkan dengan berita yang tengah viral di sosial media. Berita ini mengangkat cerita tentang tiga orang anak yang semuanya di bawah umur 10 tahun diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, Lydia (nama samaran) sebagai ibu korban melaporkan pengaduan atas pemerkosaan yang dialami oleh ketiga anaknya ke kepolisian daerah Luwu Timur, Kab. Sulawesi Selatan.
Kasus ini telah terjadi dan diselidiki pada Oktober tahun 2019 silam, namun dalam dua bulan proses penyelidikannya Polisi (selaku pihak berwenang menjaga dan mengayomi masyarakat) menghentikan penyelidikan tersebut dan dinilai penuh manipulasi serta konflik berkepentingan.
- Kronologi Pelaporan Kekerasan Seksual
Lidya seorang ibu tunggal yang sudah bercerai, ketiga anaknya tinggal bersamanya di Luwu Timur. Meskipun begitu, mantan suaminya menginginkan dilibatkan sebagai ayah dalam pengasuhan ketiga anaknya. Ia bebas mengantar jemput ketiga anaknya saat pulang sekolah serta memberinya uang jajan atau mainan. Semuanya berjalan normal sampai akhirnya pada awal Oktober 2019, sang anak sulung menangis kesakitan di area vagina dan ketiga anaknya mengakui bahwa ayahnya telah melakukan kekerasan seksual kepada mereka.
Pekan kedua Oktober 2019, Lidya datang bersama ketiga anaknya ke kantor Dinas Sosial Luwu Timur, bagian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Di sini, ia bertemu dengan Firawati sebagai Kepala Bidang Pusat Pelayanan. Lidya menceritakan kronologi pengakuan kekerasan seksual yang dialami oleh ketiga anaknya.
Firawati mengaku kenal dengan terduga pelaku. Sebagai pekerja sosial yang seharusnya memprioritaskan keamanan dan rahasia identitas klien (Lidya selaku pelapor dan ketiga anaknya sebagai korban kekerasan seksual) justru Firawati malah menghubungi pelaku untuk memastikan pengaduan atas pencabulan, sehingga pelaku itu datang ke kantor Pusat Pelayanan.
Keesokan harinya Lidya dan ketiga anaknya diminta datang lagi ke kantor Pusat Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan psikologis oleh petugas Pusat Pembelajaran Keluarga. Hasil psikologis mengklaim bahwa anak-anaknya, "tidak menunjukkan tanda-tanda trauma, dan hubungan anak dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis" serta "keadaan fisik dan mental dalam keadaan sehat."
Berharap bisa didampingi oleh penasihat hukum atau petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lidya akhirnya seorang diri datang ke Polres Luwu Timur untuk melaporkan pengaduan dugaan pencabulan yang dialami oleh ketiga anaknya.
Polisi menerima pengaduan Lidya pada tanggal 9 Oktober 2019, ketiga anaknya dibawa ke PUSKESMAS untuk melakukan visum dan serta dimintai keterangan oleh penyidik berseragam tanpa pendamping baik itu Lidya, psikologi, ataupun orang-orang yang dipercaya oleh ketiga anaknya. Lalu, 18 Oktober 2019 setelah hasil visum keluar yang menyatakan "tidak terjadi kerusakan apa-apa", di hari yang sama Lidya juga diinterogasi penyidik kepolisian tanpa pendamping penasihat hukum, yang mana seharusnya Lidya dan ketiga anaknya berhak untuk dapat didampingi oleh kuasa hukum ataupun penasihat hukum.
Tindakan Firawati mempertemukan ketiga anaknya dengan ayahnya untuk mengcek apakah mereka trauma atau tidak - serta diperkuat dengan pemeriksaan psikologis inilah yang nantinya akan dipakai oleh kepolisian Luwu Timur menghentikan penyelidikan. Karena barang bukti yang dinilai kurang lengkap.
- Tanggapan Terhadap Berita Pelecehan Seksual
Demikian, penjelasan singkat yang bisa saya jabarkan perihal pemberitaan tiga bocah yang dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur. Selanjutnya, saya akan menguraikan tanggapan saya sebagai mahasiwa Kesejahteraan Sosial terhadap berita yang memilukan hati ini.
Menurut saya, kecacatan dalam prosedur pelayanan yang diberikan Firawati selaku Kepala Bagian Pusat Pelayanan sudah terlihat sejak awal. Firawati sebagai staff pekerja sosial seharusnya sudah paham betul bahwa identitas rahasia seorang pelaku pengaduan kekerasan harus dilindungi, bukannya justru dipertemukan dengan terduga pelaku dan dipojokkan. Pada kondisi ini, Lidya dan ketiga anaknya sedang berada di situasi yang rentan karena tidak adanya ruang aman bagi mereka. Yang menjadi prioritas utama adalah perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, ketika Lidya membawa ketiga anaknya ke Polres Luwu Timur untuk melaporkan pengaduan dugaan kekerasan seksual, seharusnya mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial bukannya beralasan sedang rapat parlemen daerah dan persiapan pindah kantor dinas.
Komisi Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa sistem hukum di Indonesia tidak bersahabat dengan korban pelecehan seksual. Sistem hukum yang ada dinilai masih mengabaikan kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, pendampingan baik dari pihak dinas sosial maupun kuasa hukum/penasehat hukum sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi korban dari cecaran pertanyaan yang mengintimidasi.
Meskipun undang-undang tentang perlindungan anak sudah ditetapkan sejak dahulu, nyatanya dalam realitas kehidupan bermasyarakat masalah kesejahteraan dan perlindungan anak masih kurang mendapat perhatian, implementasinya tidak seperti yang diharapkan. Masih banyak sekali golongan anak-anak yang tidak beruntung (disadvantage group) yang tidak mempunyai rasa aman dan sejahtera bagi hidupnya.
Indonesia memang merupakan negara hukum, seperti yang telah dituangkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, sampai saat ini keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia masih belum merata. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas memberi arti bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan, uang, kepentingan akan kebal terhadap sanksi hukum, sebaliknya bagi seseorang yang tidak memiliki kekuasaan atau kepentingan mereka rentan sekali mendapat ketidakadilan di mata hukum.
Seperti yang dialami oleh Lidya, mantan suaminya yang merupakan seorang ASN di kantor pemerintahan daerah membuat dirinya dan anak-anaknya mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Bahkan sudah berjalan 2 tahun masalah yang menimpa dirinya dan ketiga anak Lidya belum mendapatkan pencerahan apakah mantan suaminya, pelaku pelecehan seksual akan di hukum atau tidak.
Kepolisian yang seharusnya membantu dan mengayomi masyarakat di nilai sudah tidak berfungsi lagi. Karena setiap masyarakat melaporkan pengaduan masalah ke polisi respon dari lembaga tersebut justru menyulitkan warga masyarakat, dianggap remeh, bahkan sampai tidak ditanggapi atas laporan pengaduannya. Terlebih khusus kasus pelecehan seksual yang masih dianggap remeh, korban pelecehan seksual justru yang sering kali disalahkan, entah disalahkan karena pakaiannya yang tidak pantas dan sebagainya.
Hanya 2 bulan sejak Lidya melaporkan mantan suaminya itu, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan. Dapat dilihat bahwa pihak kepolisian setempat terkesan buru-buru dan diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Alih-alih mendapatkan keadilan, Lidya justru ditudung mempunyai motif balas dendam kepada mantan suaminya itu.
Dengan diberikannya bukti-bukti dan pengakuan dari ketiga anak korban secara langsung, saya rasa sudah cukup valid untuk menganggap bahwa apa yang dialami oleh ketiga anak Lidya itu benar bahwa mereka mengalami kekerasan seksual. Pasalnya omongan yang dilontarkan oleh anak di umur yang masih di bawah 10 tahun pastilah mereka berkata dengan jujur, apalagi dikuatkan dengan bukti visum yang menyatakan bahwa mereka mengalami child abuse serta kerusakan pada organ intim.
Tidak kompetennya pihak berwenang dalam hal ini oknum pihak berwenang (Polres Luwu Timur dan staff Kepala Bagian Pusat Pelayanan, Firawati) yang membuat semua laporan pengaduan Lidya tidak berarti apa-apa. Sehingga, dikeluarkannya surat final yang menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan Polres Luwu Timur karena kurangnya barang bukti.
Polisi dituntut tidak abai dan membuka kembali penyelidikan terhadap kasus pelecehan yang dialami oleh ketiga bocah kakak-beradik itu (termasuk kasus pelecehan seksual lainnya). Seharusnya pemerintah ataupun pihak berwenang ahli hukum pun tidak menunggu berita ini sampai viral di sosial media baru melakukan proses penyelidikannya lebih lanjut.
Baru-baru ini Presiden Jokowi menandatangani aturan baru, yaitu PP No.78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Anak dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah umur 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan.
Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana. Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.Dengan disahkannya aturan baru PP No.78 Tahun 2021, diharapkan implementasi hukumnya dapat berdiri tegak. Sehingga terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi korban kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak. Kemudian, saya pun berharap supaya RUU PKS segera disahkan. Mengingat dalam rancangan undang-undang ini pun mengatur mekanisme pendampingan korban kekerasan, sehingga para pendamping nantinya tidak dapat dijerat pidana, termasuk diantaranya oleh ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karena beberapa kasus pendampingan terhadap korban kekerasan seksual justru menyebabkan korban serta pendampingnya kena jerat penjara. Di samping memberi perlindungan terhadap korban dan pendampingnya, beberapa ketentuan dalam RUU PKS juga mengatur pemberian sanksi berlapis bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual berkali-kali kepada korban. Sehingga, menjadi urgensi untuk RUU PKS supaya dapat cepat disahkan peraturannya.

Komentar
Posting Komentar