Bismillahirrahmanirrahim...
Sebelum saya mulai pembahasan mengenai resume ini, izinkan saya untuk memperkenalkan diri.
Nama : Putri Nabila Fachrennisa
NIM / Kelas : 11210541000078 / 1B
Mata Kuliah : Pancasila
Dosen : Drs. Study Rizal, LK, MA
Prodi : Kesejahteraan Sosial
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
BAB I
Pendahuluan
Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang
menggembirakan mengingat Pancasila itu sendiri merupakan dasar negara. Semangat untuk menumbuhkembangkan Pancasila perlu disambut dengan baik supaya masyarakat tidak akan kehilangan jati diri bangsa yang tertanam pada batang tubuh Pancasila. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa terkait kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib hukumnya untuk menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang-undang tesebut Dikti dalam hal ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, menawarkan berbagai hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut.
Namun apabila dilakukan jejak pendapat mahasiwa cenderung tidak menyukai empat mata kuliah yang dikenal sebagai Mata Kuliah Kepribadian (MPK) ini. Beberapa alasan diantaranya adalah, pertama mata kuliah ini bukan mata kuliah sesuai dengan bidang studi mereka; kedua, materinya tidak up to date, hanya mengulang dari apa yang pernah dipelajari di jenjang pendidikan sebelumnya; ketiga, metode pembelajaran yang tidak variatif dan inovatif sehingga menimbulkan kebosanan.
Alasan pertama perlu dijelaskan kepada mahasiswa bahwa mempelajari ilmu hanya berdasar bidangnya saja tidaklah cukup untuk bekal ketika mereka lulus kuliah. Alasan kedua yaitu materi tidak up to date sebenarnya hal ini lebih terkait dengan masalah SDM (dosen pengampu). Tulisan dalam jurnal, majalah, buku, maupun internet sangat mencukupi untuk digunakan sebagai bahan ajar.
Persoalan sebenarnya juga tidak sepenuhnya ditimpahkan kepada dosen karena realitanya di lapangan jumlah dosen Pancasila sangat terbatas, sehingga yang terjadi satu dosen dapat mengajar banyak kelas atau dosen yang tidak berkompeten mengajar Pancasila.
Keberadaan Rancangan Pembelajaran Pendidikan Pancasila ini tentunya sangat
penting untuk memberikan panduan umum tentang bagaimana mengajarkan Pancasila
kepada mahasiswa.
BAB II
Konsep Pendukung Capaian Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
A. Dasar - Dasar Pendidikan Pancasila
1. Dasar Filosofis
Ketika Republilk Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia II yang dimenangkan oleh dua negara adikuasa dunia yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet, yang mana keduanya memegang faham ideologi yang berbeda, Amerika Serikat dengan faham kapitalisme sementara Uni Soviet dengan faham komunisme. Kedua negara ini berlomba-lomba untuk memperebutkan pengaruh negara-negara lain.
Akibat perbedaan ideologi dua negara itu membuat kondisi politik dan militer dunia tercekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu (liberalisme); sementara komunisme berakar pada faham sosialisme.
Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan 'perang dingin' yang berdampak ke seluruh dunia. Namun, para pendiri negara Republlik Indonesia mampu melepaskan diri dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama Pancasila. Rumusan tentang Pancasila tidak muncul dari sekedar pikiran logis-rasional, tetapi digali dari nilai-nilai yang sejak lama hadir dalam masyarakat Nusantara. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa
berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi
dunia yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan
masyarakat diakui secara proporsional.
Dengan demikian nilai-nilai dalam Pancasila merupakan karakter bangsa yang menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Pendidikan Pancasila perlu karena
dengan cara itulah karakter bangsa dapat lestari, terpelihara dari ancaman gelombang
globalisasi yang semakin besar.
2. Dasar Sosiologis
Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana, agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga negara Indonesia untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat
istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.
Nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal.
3. Dasar Yuridis
Pancasila sebagai norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang
berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai norma dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun
1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan
hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.
Nilai-nilai Pancasila dari segi implementasi terdiri atas nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar terdiri atas :
- Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Nilai Persatuan Indonesia
- Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggara pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi lebih penting lagi karena Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembaga-lembaga daerah, lembaga-lembaga infrastruktur politik dan sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga bisnis, dan lainnya.
B. Tujuan Penyelenggaraan
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana pembelajaran bagi para masasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Secara spesifik tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggu adalah untuk :
- Memperkuat Pancasila sebagai dasar negara melalui kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memberikan pemahaman kepada mahasiswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memprsiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
- membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai keutuhan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila.
Risma Mensos RI Blusukan di DKI Jakarta, Anggota DPR Ingatkan Benahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sumber :
Haryati Puspa Sari / Bayu Galih
Kompas.com - 06/01/2021, 18:55 WIB
Sebelum Tri Rismaharini menjabat sebagai Menteri Sosial RI, blusukan sudah menjadi gaya bekerja Risma sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk lebih mengetahui kondisi di lapangan. Blusukan yang telah menjadi kebiasaannya dilakukan kembali pada awal tahun ini di DKI Jakarta.
Tanggapan saya mengenai gaya bekerja Mensos RI perlu kita apresiasi dengan baik. Namun demikian, pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia saat ini pun masih banyak yang perlu dibenahi, terutama perihal distribusi bantuan sosial yang tidak merata dan tidak tepat sasaran. Blusukan tidaklah cukup agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat merata.
Fenomena sosial inilah yang perlu menjadi atensi Kemensos agar distribusi bantuan sosial dapat dibagikan secara merata, tepat sasaran serta tidak ada celah korupsi.
Upaya yang dilakukan Kemensos yaitu dengan cara melakukan pendataan bagi penduduk yang tergolong dalam kelas menengah ke bawah. Program pendataan ini bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendataan DTKS ini juga harus tetap diseleksi dengan baik supaya yang terdata adalah orang-orang yang benar tergolong dalam kategori yang berhak menerima bantuan sosial pemerintah. Hal ini supaya tercapainya pemenuhan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang tergolong miskin, sesuai dengan nilai dasar Pancasila pada sila ke-5 yaitu, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah keadilan dalam pemerataan pembagian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah selaku penanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Seperti yang telah disampaikan oleh anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi, yakni, "Ada PR yang lebih penting seperti misalnya permasalahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga harus menjadi atensi Ibu Mensos agar Bansos tepat sasaran, tidak ada celah untuk dikorupsi".
Komentar
Posting Komentar